Senin, 1 Desember 2025
BerandaNewsImplementasi Coretax 2025, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Administrasi Pajak

Implementasi Coretax 2025, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Administrasi Pajak

Jakarta, 27 September 2025 — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperkuat implementasi Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan, dengan menerbitkan sejumlah kebijakan baru yang berlaku mulai tahun ini. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi pajak untuk meningkatkan transparansi, integrasi, serta pelayanan kepada wajib pajak di era digital.

Payung Hukum: Dari KMK 456/2024 hingga PMK 54/2025

Implementasi Coretax dimulai pada 1 Januari 2025, sesuai KMK 456/2024 yang ditandatangani pada akhir 2024. Sebagai tindak lanjut, Kemenkeu menerbitkan PMK 81/2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam ekosistem Coretax.

Namun, seiring pelaksanaan, pemerintah merasa perlu melakukan penyempurnaan. Pada 25 Juli 2025, Menteri Keuangan menetapkan PMK 54/2025 yang mengubah ketentuan di PMK 81/2024. Aturan ini mulai berlaku 1 Agustus 2025 dan menjadi dasar adaptasi bisnis proses baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Coretax bukan sekadar sistem IT, melainkan transformasi menyeluruh administrasi perpajakan. Dengan regulasi terbaru, kami memastikan seluruh proses berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers di Jakarta.

Perubahan yang Dibawa Coretax

Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses pajak—mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pemeriksaan—dalam satu sistem inti yang saling terkoneksi.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, penerapan Coretax juga menekankan aspek keamanan.
“Seluruh pihak yang terhubung dengan sistem diwajibkan menjaga standar keamanan informasi. Hal ini sejalan dengan prinsip compliance-by-design agar tidak ada celah dalam perlindungan data wajib pajak,” jelas Deni.

Beberapa poin perubahan yang mulai dirasakan wajib pajak:

  • Integrasi data real-time untuk meningkatkan validasi dan akurasi laporan.

  • Simplifikasi prosedur pelaporan sehingga proses SPT lebih ringkas.

  • Penyesuaian format dokumen elektronik seperti faktur dan laporan agar sesuai dengan arsitektur Coretax.

  • Penguatan kanal edukasi berupa panduan, Tax Live, dan materi online dari DJP.

Dampak Bagi Wajib Pajak dan Pelaku Usaha

Pelaku usaha dan individu kini dituntut melakukan penyesuaian agar tidak terjadi keterlambatan maupun kesalahan pelaporan. Coretax membawa tiga dampak utama:

  1. Transparansi lebih tinggi – seluruh data terekam dalam satu sistem, sehingga proses klarifikasi dan restitusi lebih cepat.

  2. Digital-first approach – hampir semua interaksi pajak dilakukan secara digital, meminimalkan dokumen fisik.

  3. Kewajiban keamanan – perusahaan harus memperkuat tata kelola TI internal, mulai dari kontrol akses, enkripsi, hingga audit log.

“Ini momentum untuk berbenah. Kami sarankan pelaku usaha melakukan pemutakhiran data dan menyesuaikan sistem internal sejak dini,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Yon Arsal.

Tantangan dan Peluang

Meski manfaatnya besar, tantangan tidak bisa dihindari. Pada fase awal, wajib pajak masih menghadapi kendala teknis seperti perubahan format data, downtime sistem, serta perlunya pelatihan pengguna.

Namun, peluang juga terbuka lebar. Konsultan pajak, penyedia ERP, dan penyedia layanan e-invoicing kini dapat menawarkan solusi berbasis Coretax, mulai dari otomasi kepatuhan, rekonsiliasi pajak, hingga integrasi API.

“Dengan Coretax, bisnis punya peluang mengefisienkan proses kepatuhan. Ke depan, ekosistem pajak digital bisa menjadi fondasi integrasi data nasional,” jelas Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP, Yoga Affandi.

spot_img

UPDATE

news-3011-man

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

5036

5037

5038

5039

5040

5071

5072

5073

5074

5075

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

5001

5002

5003

5004

5005

5006

5007

5008

5009

5010

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5016

5017

5018

5019

5020

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

news-3011-man